Liquidation Process

Apakah likuidasi bisnis adalah suatu fenomena normal?Is business liquidation a normal phenomenon?
Dalam menjalankan bisnis, entitas menghadapi berbagai risiko seperti risiko bisnis, risiko administrasi dan keuangan dan risiko lainnya yang dapat mempengaruhi keberlangsungan usaha entitas. Dalam karateristik pelaporan keuangan terdapat asumsi dasar yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan, yaitu basis akrual (accrual basis) dan dasar kelangsungan usaha (going concern basis).In conducting business, an entity faces various risks such as business risk, administrative and financial risks and other risks that can affect the sustainability of the entity’s business. In the characteristics of financial reporting there are basic assumptions used in the preparation of financial statements, namely the accrual basis and the going concern basis.

Beberapa periode krisis telah terjadi dibeberapa periode lalu seperti tahun 1998, 2008, dan 2020 yang mana dampak krisis yang terjadi memiliki dampak baik langsung atau tidak langsung terhadap kelangsungan usaha entitas secara global.
Several crisis periods have occurred in some past periods such as 1998, 2008, and 2020 where the impact of the crisis has had a direct or indirect impact on the sustainability of the entity’s business globally.
Krisis finansial Asia tahun 1997 – 1998
Dalam buku Manias, Panics and Chrashes: A History of Financial Crises (2005) karya CP Aliber, krisis Asia Timur menyebar hampir sebagian negara di dunia. Krisis ini pertama kali dimulai pada 2 Juli 1997 ketika Thailand mendeklarasikan ketidakmampuan untuk membayar utang luar negerinya. Tindakan berkelompok dari karakteristik Macan Asia Timur (Thailand, Indonesia, Malaysia, dan Korea Selatan) kemudian membentuk besarnya pinjaman atas mata uang asing, investasi spekulatif pada real estate dan koreksi mata uang terhadap dollar AS.
The Asian financial crisis of 1997-1998
In Manias, Panics and Chrashes: A History of Financial Crises (2005) by CP Aliber, the East Asian crisis spread to almost all countries in the world. This crisis first began on July 2, 1997 when Thailand declared its inability to repay its foreign debt. The group action of the characteristics of the East Asian Tigers (Thailand, Indonesia, Malaysia and South Korea) then forms the amount of foreign currency loans, speculative investments in real estate and currency correction against the US dollar.
Kondisi inilah awal krisis ekonomi di Indonesia pada khususnya dan Asia pada umumnya yang memberikan dampak ekonomi yang signifikan pada tahun 1998 yang menyebabkan turunnya kekuasaan Presiden Suharto dikala itu.This condition was the beginning of the economic crisis in Indonesia in particular and Asia in general which had a significant economic impact in 1998 which led to the dropped of President Suharto’s power at that time.
Krisis ekonomi dunia tahun 2008
Subprime Mortgage atau pemberian kredit kepada pihak yang tidak layak ada penyebab krisis dunia pada tahun 2008. Diawali oleh gagal bayarnya para debitur karena ketidak mampuan secara finansialnya sehingga memberikan efek domino terhadap perekonomian di amerika dan eropa sehingga terjadi krisis ekonomi dunia pada tahun 2008 yang secara fundamental tidak terlalu mempengaruhi ekonomi Indonesia pada saat itu.
The world economic crisis in 2008
Subprime Mortgage or the provision of credit to improper parties there was a cause of the world crisis in 2008. It was started by the default of debtors due to financial incapacity so that it had a domino effect on the economy in America and Europe resulting in a global economic crisis in 2008 which fundamentally did not really affect the Indonesian economy at that time.
Krisis ekonomi setelah dampak COVID-19 tahun 2020
Diawali oleh pademi virus corona dengan id COVID-19 dunia ekonomi berhenti total yang membuat sebagian besar perusahaan melakukan penutupan usaha atau terjadi kebangkrutan. Kondisi pada awal tahun 2020 adalah kondisi paling tidak pasti secara ekonomi setelah perang dunia ke 2. Umat manusia seperti tengah berperang tetapi dengan musuh bersama yaitu virus corona.
The economic crisis after the impact of COVID-19 in 2020
Starting with the corona virus with COVID-19, the world economy stopped completely, which caused most companies to close their businesses or go bankrupt. The condition at the beginning of 2020 was the most economically uncertain condition after World War 2. Humanity was at war but with a common enemy, the corona virus.
Dampak krisis ekonomi
Likuidasi adalah dampak atas terjadi nya krisis ekonomi secara umum atau permasalahan khusus lainnya terkait dengan tata kelolah dan pengolahan bisnis entitas yang tidak tepat sehingga dilakukannya likuidasi. Likuidasi menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagian harta yang tersisa kepada para pemegang saham (persero).
Impact of the economic crisis
Liquidation is the impact of the occurrence of a general economic crisis or other specific problems related to the governance and business processing of entities that are not appropriate so that liquidation is carried out. Liquidation according to the big Indonesian dictionary is the dissolution of the company as a legal entity which includes payment of obligations to creditors and distribution of the remaining assets to shareholders (Persero).
Hak pengusaha melakukan likuidasi
Berdasarkan Undang – Undang Perseroan Terbatas Bab X pasal 142 ayat 1 menyatakan bahwa Pembubaran Perseroan terjadi jika :
a. berdasarkan keputusan RUPS;
b. karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
c. berdasarkan penetapan pengadilan;
d. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
e. karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
f. karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Entrepreneur’s right to liquidate
Based on the Limited Liability Company Law Chapter X article 142 paragraph 1 states that the liquidation of the Company occurs if:
a. based on the GMS decision;
b. because the period of establishment stipulated in the articles of association has expired;
c. based on court decision;
d. With the revocation of bankruptcy based on the decision of a commercial court that has permanent legal force, the Company’s bankrupt assets are not sufficient to pay the bankruptcy fee;
e. because the Company’s bankruptcy which has been declared bankrupt is in an insolvency state as regulated in the Law concerning Bankruptcy and the Delay of Obligations for Debt Payment; or
f. due to the revocation of the Company’s business license, which requires the Company to conduct liquidation in accordance with statutory provisions.
Jenis & Proses likuidasi
Terdapat 2 jenis likuidasi, yaitu likuidasi persekutuan (Partnership Liquidation) dan likuidasi Perusahaan (Corporate Liquidation).
a. Likuidasi persekutuan adalah adalah pembubaran persekutuan (bukan Perusahaan) yang merupakan gabungan antar orang yang melakukan usaha bersama seperti firma, CV dan usaha persekutuan lain selain Perusahaan.
b. Likuidasi Perusahaan adalah proses pembubaran entitas/badan hukum berupa perseroan terbatas.
Liquidation Types & Processes
There are 2 types of liquidation, such as partnership liquidation (Partnership Liquidation) and Company liquidation (Corporate Liquidation).
a. Partnership liquidation is the dissolution of a partnership (not a corporate) which is a combination of people conducting joint ventures such as firms, CVs and other business partnerships other than the corporate.
b. Company liquidation is the process of dissolving an entity / legal entity in the form of a limited liability company.
Proses Likuidasi.
Berdasarkan UU Perseroan terbatas pasal 142 ayat 2 sampai dengan ayat 6 dinyatakan bahwa:
(Ayat 2) Dalam hal terjadi pembubaran Perseroan sesuai dengan keputusan RUPS,
a. wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator;dan
b. Perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan Perseroan dalam rangka likuidasi.
(Paragraph 2) In the event of a liquidation of the Company in accordance with the resolution of the GMS,
a. must be followed by liquidation carried out by the liquidator or curator, and
b. The Company cannot take legal actions, except as necessary to clear up all of the Company’s affairs in the context of liquidation.
(Ayat 3) Dalam hal pembubaran terjadi berdasarkan keputusan RUPS, jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir atau dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan keputusan pengadilan niaga dan RUPS tidak menunjuk likuidator, Direksi bertindak selaku likuidator.(Paragraph 3) In the event that a liquidation occurs based on a GMS decision, the period of establishment stipulated in the articles of association has ended or with the bankruptcy revoked based on a commercial court decision and the GMS does not appoint a liquidator, the Board of Directors acts as the liquidator.
(Ayat 4) Dalam hal pembubaran Perseroan terjadi dengan dicabutnya kepailitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, pengadilan niaga sekaligus memutuskan pemberhentian kurator dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.(Paragraph 4) In the event that the liquidation of the Company occurs with the withdrawal of the bankruptcy as referred to in paragraph (1) letter d, the commercial court shall at the same time decide on the termination of the curator by observing the provisions in the Law concerning Bankruptcy and the Delay of Obligations for Debt Payment.
(Ayat 5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilanggar, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan Perseroan bertanggung jawab secara tanggung renteng.(Paragraph 5) In the event that the provisions referred to in paragraph (2) letter b are violated, members of the Board of Directors, members of the Board of Commissioners, and the Company shall be jointly and severally liable.
(Ayat 6) Ketentuan mengenai pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian, wewenang, kewajiban, tanggung jawab, dan pengawasan terhadap Direksi mutatis mutandis berlaku bagi likuidator.(Paragraph 6) Provisions regarding the appointment, temporary dismissal, dismissal, authority, obligations, responsibilities, and supervision of the Board of Directors mutatis mutandis apply to the liquidator.
Kesimpulan.
Dari penjelasan tersebut diatas disimpulkan bahwa proses likuidasi adalah fenomena normal dalam dunia usaha yang dapat terjadi karena direncanakan (terdapat pembatasan umur entitas dalam akta pendirian) dan tidak direncakan (karena kondisi ekonomi atau bisnis entitas). Dalam proses likuidasi tersebut entitas harus mengikuti koridor yang digunakan dalam proses pembubaran entitas sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Conclusion
From the above explanation it is concluded that the liquidation process is a normal phenomenon in the business world that can occur because it is planned (there is an age restriction of the entity in the deed of incorporation) and is not planned (due to the economic or business conditions of the entity). In the process of liquidation the entity must follow the corridor used in the process of dissolution of the entity in accordance with applicable laws and regulations.
Bantuan Kami Untuk Anda Dalam Proses Likuidasi.
Dari likuidasi diatas diketahui bahwa dalam proses likuidasi terdapat proses penyelesaian kewajiban kepada para kreditor dan pemegang saham, sesungguhnya tidak hanya kepada para kreditor tetapi kepada para stakeholders (termasuk karyawan) atas proses penyelesaian pembubaran entitas tersebut, sehingga terdapat proses dan tahapan yang harus dilalui oleh perusahaan hingga sampai pada pembubaran entitas.
Our Assistance for You in the Liquidation Process.
In the liquidation process there is a process of resolving obligations to creditors and shareholders, actually not only to the creditors but also to the stakeholders (including employees) on the process of resolving the dissolution of the entity, so there are processes and stages that must be passed by the company to the dissolution of the entity.
Terdapat beberapa dampak secara garis besar dalam proses tersebut seperti dampak perpajakan, dampak hukum (terhadap kreditor dan pihak terkait seperti karyawan) dan dampak pelaporan keuangan (akuntansi) atas proses likuidasi tersebut.There are several broad impacts in the process such as the taxation impact, the legal impact (on creditors and related parties such as employees) and the impact of financial reporting (accounting) on the liquidation process.
Team dan partner kami memiliki kualifikasi untuk membantu proses likuidasi entitas sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dari sisi hukum, akuntansi dan perpajakan sehingga diharapkan tidak adanya kewajiban masa depan setelah dituntaskannya proses likuidasi entitas yang telah dibubarkan.Our team and partners have the qualifications to help the entity’s liquidation process so that it can be carried out properly in terms of law, accounting and taxation so that no future obligations are expected after the liquidation process of the dissolved entity is completed.
Untuk informasi lebih lanjut terkait dengan proses likuidasi silakan hubungi customer services kami di cs@limhendra.idFor further information related to the liquidation process please contact our customer services at cs@limhendra.id
× How can I help you?