| |
Audit internal dilakukan dalam lingkungan hukum dan budaya yang beragam; untuk organisasi yang berbeda dalam tujuan, ukuran, kompleksitas, dan struktur; dan oleh orang-orang di dalam atau di luar organisasi. | Internal auditing is conducted in diverse legal and cultural environments; for organizations that vary in purpose, size, complexity, and structure; and by persons within or outside the organization. |
Berdasarkan Standar Internasional untuk Praktik Profesional Standar Audit Internal paragraf 1100 – Independensi dan Objektivitas menyatakan "Kegiatan audit internal harus independen, dan auditor internal harus objektif dalam melakukan pekerjaan mereka." | Based on International Standards for the Professional Practice of Internal Auditing Standards paragraph 1100 – Independence and Objectivity state “The internal audit activity must be independent, and internal auditors must be objective in performing their work.” |
Interpretasi Par 1100: Independensi adalah kebebasan dari kondisi yang mengancam kemampuan kegiatan audit internal untuk melaksanakan tanggung jawab audit internal dengan cara yang tidak memihak. Untuk mencapai tingkat independensi yang diperlukan untuk secara efektif melaksanakan tanggung jawab kegiatan audit internal, kepala eksekutif audit memiliki akses langsung dan tidak terbatas ke manajemen senior dan dewan. | Interpretation of Par 1100 : Independence is the freedom from conditions that threaten the ability of the internal audit activity to carry out internal audit responsibilities in an unbiased manner. To achieve the degree of independence necessary to effectively carry out the responsibilities of the internal audit activity, the chief audit executive has direct and unrestricted access to senior management and the board. |
Ini dapat dicapai melalui hubungan pelaporan ganda. Ancaman terhadap independensi harus dikelola pada tingkat individu auditor, keterlibatan, fungsional, dan organisasi. Objektivitas adalah sikap mental yang tidak bias yang memungkinkan auditor internal untuk melakukan keterlibatan sedemikian rupa sehingga mereka percaya pada produk kerja mereka dan bahwa tidak ada kompromi kualitas yang dibuat. Objektivitas mensyaratkan bahwa auditor internal tidak mensubordinasikan penilaian mereka tentang masalah audit kepada orang lain. Ancaman terhadap obyektivitas harus dikelola pada tingkat individu auditor, keterlibatan, fungsional, dan organisasi. | This can be achieved through a dual-reporting relationship. Threats to independence must be managed at the individual auditor, engagement, functional, and organizational levels. Objectivity is an unbiased mental attitude that allows internal auditors to perform engagements in such a manner that they believe in their work product and that no quality compromises are made. Objectivity requires that internal auditors do not subordinate their judgment on audit matters to others. Threats to objectivity must be managed at the individual auditor, engagement, functional, and organizational levels. |
Berdasarkan Standar Internasional untuk Praktik Profesional Standar Audit Internal paragraf 1120 - Objektivitas Individual menyatakan "Auditor internal harus memiliki sikap yang tidak memihak, tidak memihak, dan menghindari konflik kepentingan." | Based on International Standards for the Professional Practice of Internal Auditing Standards paragraph 1120 – Individual Objectivity state “Internal auditors must have an impartial, unbiased attitude and avoid any conflict of interest.” |
Interpretasi par 1120: Benturan kepentingan adalah situasi di mana auditor internal, yang berada dalam posisi yang dipercaya, memiliki kepentingan profesional atau pribadi yang bersaing. Kepentingan yang saling bersaing semacam itu dapat menyulitkan untuk memenuhi tugasnya tanpa memihak. Konflik kepentingan terjadi walaupun tidak ada tindakan yang tidak etis atau tidak pantas. Konflik kepentingan dapat menimbulkan kesan tidak pantas yang dapat merusak kepercayaan pada auditor internal, aktivitas audit internal, dan profesi. Konflik kepentingan dapat mengganggu kemampuan individu untuk melakukan tugas dan tanggung jawabnya secara objektif. | Interpretation par 1120: Conflict of interest is a situation in which an internal auditor, who is in a position of trust, has a competing professional or personal interest. Such competing interests can make it difficult to fulfill his or her duties impartially. A conflict of interest exists even if no unethical or improper act results. A conflict of interest can create an appearance of impropriety that can undermine confidence in the internal auditor, the internal audit activity, and the profession. A conflict of interest could impair an individual's ability to perform his or her duties and responsibilities objectively. |
Untuk memenuhi kriteria tersebut diatas dan membuat divisi internal audit menjadi objective dan independen kami menyediakan jasa internal audit untuk perusahaan. Jasa – jasas kami din internal audit adalah sebagai berikut: -
Jasa Asurans melibatkan penilaian bukti objektif oleh auditor internal untuk memberikan pendapat atau kesimpulan tentang suatu entitas, operasi, fungsi, proses, sistem, atau hal-hal lain yang terkait. Sifat dan ruang lingkup perikatan jaminan ditentukan oleh auditor internal. Secara umum, tiga pihak yang terkait dalam proses jasa asurans ini adaah: (1) orang atau kelompok yang terlibat langsung dengan entitas, operasi, fungsi, proses, sistem, atau materi pelajaran lainnya - pemilik proses, (2) orang atau kelompok yang membuat penilaian - auditor internal, dan (3) orang atau kelompok menggunakan penilaian - pengguna.
-
Jasa konsultasi bersifat penasehat dan umumnya dilakukan atas permintaan khusus dari klien perikatan. Sifat dan ruang lingkup perikatan konsultasi tunduk pada kesepakatan dengan klien perikatan. Jasa konsultasi umumnya melibatkan dua pihak: (1) orang atau kelompok yang menawarkan saran - auditor internal, dan (2) orang atau kelompok yang mencari dan menerima saran - klien perikatan. Ketika melakukan layanan konsultasi, auditor internal harus menjaga obyektivitas dan tidak memikul tanggung jawab manajemen.List Item 1 | To fulfill the criteria above and made internal audit division objectives and independent we provide internal audit service for the company. Our services in the internal audit are as follows:Text
-
Assurance services involve the internal auditor’s objective assessment of evidence to provide opinions or conclusions regarding an entity, operation, function, process, system, or other subject matters. The nature and scope of an assurance engagement are determined by the internal auditor. Generally, there are three parties involved in this assurance services: (1) the person or group directly involved with the entity, operation, function, process, system, or other subject matter — the process owner, (2) the person or group making the assessment — the internal auditor, and (3) the person or group using the assessment — the user. -
Consulting services are advisory in nature and are generally performed at the specific request of an engagement client. The nature and scope of the consulting engagement are subject to agreement with the engagement client. Consulting services generally involve two parties: (1) the person or group offering the advice — the internal auditor, and (2) the person or group seeking and receiving the advice — the engagement client. When performing consulting services the internal auditor should maintain objectivity and not assume management responsibility. |
Silakan hubungi customer service kami di cs@limhendra.id untuk informasi lebih lanjut. | Please contact to our customer service at cs@limhendra.id for further information. |
| |